Usai pesta miras oplosan dua warga Bekasi tewas

Usai pesta miras oplosan dua warga Bekasi tewasKepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Indarto, menunjukkan barang bukti miras oplosan dan ginseng yang merenggut nyawa tujuh warga Bekasi pada tahun lalu. ANTARA/Pradita Syah.

PELITAINDONESIA.CO – Usai pesta minuman keras (miras) oplosan di Jalan Kampung Karang Jaya RT 01/26, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi Dua warga Bekasi tewas.

Korban IS (38) dan BN (46) tewas setelah menjalani perawatan beberapa hari usai menenggak miras oplosan jenis ganteng.

Sedangkan satu korban lainnya yakni CS dikabarkan masih selamat dan menjalani perawatan intensif dari tim dokter Rumah Sakit Mekarsari, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kasus ini dilaporkan pada Kamis (31/10) malam ke Siaga Ops Polda Metro Jaya dengan Laporan: Lapga/295/62-Bt/X/2019/Restro Bek Kota.

Berdasarkan informasi yang di lapangan, peristiwa pesta miras oplosan itu terjadi pada Senin (28/10) sekira pukul 20.30 WIB, ketiga korban menenggak ginseng di Kampung Karang Jaya, Tambun Utara hingga pukul 00.30 WIB. Ketiganya membeli miras oplosan itu di wilayah hukum Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi.

Usai menenggak miras itu ketiganya kemudian membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing namun keesokan harinya tepat pada Selasa (29/10) korban Is mual-mual hingga pusing dan harus dilarikan pihak keluarga ke RSUD Bekasi untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Nahas setelah mendapatkan perawatan korban Is pada Rabu (30/10) sekira pukul 17.00 WIB dinyatakan meninggal dunia. Di saat bersamaan korban BN juga dilarikan ke rumah sakit menderita hal serupa dan mendapatkan perawatan secara intensif dengan gejala yang sama dengan rekannya yang sudah meninggal dunia.

Karena kondisi kritis akhirnya pada Kamis (31/10) sekira pukul 20.00 WIB korban BN dinyatakan meninggal dunia. Kedua korban saat ini sudah dikebumikan pihak keluarga. Sedangkan satu rekannya yakni CS masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut keterangan Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi, kasus ini ditangani Polsek Bekasi Timur karena miras oplosan tersebut dibeli di wilayah hukum Kota Bekasi.

"Lokasi minumnya di Kabupaten tapi belinya di Kota Bekasi, jadi kasus ini ditangani di sana (Polres Bekasi Kota)," katanya, Jumat.

Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari, mengatakan, mereka masih menyelidiki dan mendalami kasus ini sebab kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus miras oplosan ini," katanya.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *