KPK siapkan regulasi pendidikan anti-korupsi di sekolah. (ANTARA/Komang Suparta/IST/2019)
PELITAINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Denpasar bersama delapan kabupaten se-Bali melaksanakan kesepakatan bersama menandatangani Regulasi Pendidikan Anti-korupsi di sekolah.
Penandatanganan Regulasi Pendidikan Anti-korupsi di Kantor Gubernur Bali, Selasa, disaksikan oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan regulasi pendidikan anti-korupsi dan integritas untuk masuk menjadi mata pelajaran sekolah mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Terkait hal itu Pemerintah Bali telah merancang sistem pendidikan anti-korupsi dengan tujuan untuk mensukseskan gerakan anti-korupsi berbasis kearifan lokal.
Menurut dia, kaum milenial harus meningkatkan integritas dan kegiatan-kegiatan positif lainnya sejak usia dini.
"Di Denpasar kami juga sudah menerapkan di SD Negari 8 Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat sebagai percontohan untuk sekolah-sekolah lainnya di Denpasar," katanya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan Regulasi Pendidikan Anti-Korupsi Bersama di Bali bertujuan untuk membantu daerah mencegah korupsi. Salah satunya melalui pendidikan antikorupsi sejak dini.
Sebelum di Bali MoU bersama ini juga sudah dilakukan di Provinsi Jawa Tengah.
"KPK menyediakan modul-modul pendidikan antikorupsi yang dapat diunduh secara gratis. Silakan dimanfaatkan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi," ujarnya.
Peraturan Gubernur menjadi dasar implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan menengah. Sedangkan, Perwali/Perbup menyasar ke jenjang pendidikan tingkat SD hingga SMP.
Ia mengatakan selain mendorong lahirnya regulasi, kegiatan diseminasi juga terus dilakukan KPK. Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan pelatihan bagi guru-guru pengajar mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMA dengan bekerja sama kepada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn SMA dan Madrasah Aliyah Negeri yang bertujuan untuk menyiapkan tenaga pengajar pada satuan sekolah dalam mengimplementasikan secara mandiri di sekolah masing-masing.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.


