Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam (kiri) dan Karo Provos Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo (tengah) memberikan keterangan perkembangan kasus penembakan dua mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (3/10/2019). ANTARA FOTO/Jojon/ama. (ANTARA FOTO/JOJON)
PELITAINDONESIA.CO – Enam anggota Polres Kendari menjalani sidang disiplin di ruang Bid Propam Polda Sultra, pada Kamis.
"Hari ini pelaksanaan sidang disiplin enam anggota terperiksa yang melanggar aturan dan ketentuan untuk tidak membawa senpi pada pengamanan unjuk rasa," kata Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam saat dihubungi, Kamis.
Keenamnya disidang karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo di depan Kantor DPRD Sultra, pada 26 September 2019.
Keenam polisi berinisial DK, DM, MI, MA, H dan E tersebut telah dibebastugaskan agar bisa fokus menjalani sidang.
DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari. Sementara lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.


