Sidang Pileg, Pemohon Demokrat batal menjadi saksi perkaranya

Sidang Pileg, Pemohon Demokrat batal menjadi saksi perkaranyaHakim Konsititusi Enny Nurbaningsih (tengah), hakim Wahiduddin Adams (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan jawaban termohon, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pengesahan alat bukti tambahan dari KPU terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat . ANTARA FOTO/Reno Esnir (ANTARA/RENO)

PELITAINDONESIA.CO – Calon anggota legislatif dari Partai Demokrat untuk DPRD Papua Barat, Imanuel Yenu, berniat untuk menjadi saksi dalam perkaranya sendiri, namun dibatalkan oleh Mahkamah ketika diketahui oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Hakim Enny segera menginterupsi Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang hendak mengambil sumpah para saksi untuk perkara sengketa hasil Pileg 2019 untuk Provinsi Papua Barat di Ruang Sidang Pleno 1 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (26/7).

"Izin Yang Mulia (Arief Hidayat), sebentar ini Bapak Imanuel Yenu ini pemohon perkara nomor 63 ya," tanya hakim Enny.

"Iya Yang Mulia, saya prinsipal (pemohon)," jawab Imanuel Yenu.

Enny kemudian menyatakan bahwa Mahkamah sudah mengetahui bila Imanuel Yenu adalah pemohon untuk perkara 63, namun Enny ingin memastikan apakah Imanuel selaku pemohon juga berniat menjadi saksi untuk perkaranya sendiri.

Ketika Majelis Hakim mengetahui bahwa Imanuel Yenu hendak menjadi saksi untuk perkaranya sendiri, Mahkamah lalu menolak dan meminta Imanuel untuk kembali ke tempat duduk.

"Kalau pemohon ya pemohon saja, tidak bisa jadi saksi juga Pak Imanuel, karena permohonan Anda menjadi pemohon bukan menjadi saksi. Maka silahkan kembali ke tempat duduk," ujar Arief Hidayat.

Arief kemudian menjelaskan bahwa keterangan pemohon sudah disusun menjadi permohonan, sementara saksi berfungsi untuk menguatkan dalil-dalil permohonan pemohon.

"Saksi pun dalam perkara ini bukan prioritas karena yang paling penting dalam sidang perkara ini di MK itu adalah bukti formal berupa surat atau tulisan. Begitu aturannya ya," jelas Arief.

Sebelumnya Imanuel Yenu dalam permohonannya mendalilkan bahwa telah terjadi pengurangan suara di Kabupaten Manokwari yang menyebabkan dirinya dirugikan.

Pemohon mendalilkan KPUD kabupaten melakukan penghitungan suara dan atas hasil penghitungan surat suara tersebut bahwa semula suara pemohon sebanyak 2.718 suara berdasarkan DAl DPRPB, Kecamatan Manokwari Barat, Manokwari.

Namun ketika KPUD Kabupaten Manokwari kembali melakukan penghitungan ulang untuk distrik Manokwari Barat pada 11 Mei 2019, ternyata suara pemohon berkurang menjadi 1.686 suara.

Kemudian pemohon mendalilkan bahwa untuk memastikan jumlah suara tersebut, pemohon meminta berita acara C1 oleh partai politik, namun tidak diberikan kepada para saksi di tingkat TPS.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *