Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA/Zuhdiar Laeis/pri. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
PELITAINDONESIA.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa "omnibus law" bukan suatu produk aturan yang baru atau asing.
"Istilah 'omnibus law', bagi banyak orang, bahkan di parlemen sekalipun tidak dipahami secara utuh, dianggap itu satu peraturan baru yang asing," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu, usai memimpin rapat antarkementerian dan lembaga terkait "omnibus law" di Kantor Kemenko Polhukam.
Padahal, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, "omnibus law" hanya peraturan untuk mensinkronkan berbagai aturan yang selama ini mengatur satu bidang yang sama dalam aspek yang berbeda.
Ia mencontohkan aturan tentang investasi yang selama ini diatur dalam banyak regulasi, seperti di Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, hingga Pajak sehingga perlu dibuat "omnibus law".
"Menteri perindustrian memberi izin. Orang mau investasi, selesai di perindustrian? Belum kata bea cukai, belum kata pajak, belum kata ini. Jadi pintunya terlalu banyak, dibuat 'omnibus law'," jelasnya.
Jadi, Mahfud meminta masyarakat tidak menanggap "omnibus law" sebagai sesuatu yang aneh atau asing, sebab "omnibus law" hanyalah metode pembuatan undang-undang.
"Itu metode pembuatan UU untuk mengatur banyak hal dalam satu paket, itu namanya 'omnibus law', agar tidak tumpang tindih dan tidak membuat macet. Kan investasi sekarang macet karena aturannya banyak," katanya.
Ia menegaskan seluruh kementerian dan lembaga diundang untuk menyepakati soal "omnibus law", sebab mereka tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri.
"Justru mereka dikesinikan agar tidak keberatan. Tidak boleh sendiri-sendiri lagi karena sekarang tidak ada visi kementerian, tapi yang ada visi Presiden," kata Mahfud.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.


